Usulan 525 PPPK Nunukan, Akankah Tenaga Honorer Baru Bakal Lebih Mendominasi ?

NUNUKAN - Kabupaten Nunukan mengusulkan 525 Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK) dengan spesifikasi tenaga pengajar atau formasi guru.
Jumlah tersebut mengacu pada Analisis Jabatan (Anjab) dan akan menerima kontrak selama lima tahun, dengan catatan Pemkab Nunukan melakukan evaluasi setiap tahunnya.
‘’Usulan ini mengacu pada berapa kekurangan guru di Nunukan, memang kita akui ada lebih seribu tenaga honor di Nunukan, tapi yang memenuhi spesifikasi hanya 525 orang.’’ujar Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan Kaharuddin Tokkong, Jumat (15/1/2021).
Spesifikasi PPPK menurut Kementrian pendidikan adalah harus lulusan S1, tersertifikasi, atau terdaftar dalam formasi K2 sebelumnya.
Formasi inipun hanya diisi oleh guru honorer SD dan SMP, dan diusahakan diisi oleh honorer local.
‘’Bupati sudah memerintahkan ke saya agar mengutamakan tenaga local, jadi persaingan tidak terlalu sengit, memang informasinya ada semacam batas geografis, pelokalisiran begitu, semoga bisa diterima usulan ini,’’kata Kahar.
PPPK akan mendapat perlakuan layaknya PNS dalam hal penggajian, mereka akan menerima gaji sesuai besaran gaji PNS dan sesuai tingkat jabatan.
Selain itu mereka akan menerima Tunjangan Penghasilan Pegawai. Yang membedakan hanyalah PPPK tidak menerima uang pension.
‘’Jadi gaji pertama mereka akan menerima sekitar Rp.2,8 juta ditambah tunjangan fungsional Rp.1,2 juta yang dibayarkan APBN dari DAU tambahan, sementara Pemkab menanggung TPPnya,’’jelasnya.
Honorer baru akan mengalahkan tenaga honor lama ?
Kahar mengatakan, kebijakan ini memang cukup bagus, hanya saja ia menyayangkan kebijakan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang menyisakan celah yang fatal dalam sarat penerimaan PPPK.
Dalam salah satu sarat penerimaan, pegawai PPPK minimal berusia 20 tahun dan maksimal setahun sebelum usia pensiun atau 59 tahun.
‘’Jadi spesifikasi usia ini yang kita anggap sebuah kesalahan dari pusat, kalau usia 20 tahun minimalnya, tentu mereka yang muda, yang fresh akan lebih dominan, mereka lebih tahu technology computer, kasihan yang tua tua yang mayoritas kurang melek technology,’’katanya menyayangkan.
PPPK juga akan mengikuti Computer Assisted Test (CAT) layaknya PNS. Jika mereka tidak lolos seleksi tahap pertama, diperbolehkan mengikuti test kedua dan seterusnya, dengan batas keikut sertaan 3 kali.
‘’Untuk tes CAT informasinya bulan tiga, saat ini kita masih memproses usulan PPPK ke pusat, kalau sudah Bupati tanda tangan, kita langsung kirimkan,’’katanya.(Dzulviqor)
Comments (0)